Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, kini SIM C (Surat izin mengendarai sepeda motor) dibagi menjadi tiga golongan. Terkait hal…
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, kini SIM C (Surat izin mengendarai sepeda motor) dibagi menjadi tiga golongan. Terkait hal…