Sijunjung. Kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung. Kali ini tiga remaja putra masing-masing DF (13), DBL (14) dan HC (13) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, Senin (11/9/2023).
Korban perbuatan mereka adalah salah satu orang tua dari teman sebaya mereka. Berpura-pura ingin bermain dengan anak korban, ketiga pelaku pun membagi peran dalam melancarkan aksinya. DF dan DBL mengajak temannya bermain di luar rumah, sedangkan HC masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku berhasil mengambil tiga celengan yang merupakan tabungan umrah dari rumah korban dengan nilai sekitar sepuluh juta rupiah. Di hadapan penyidik, ketiganya mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa sudah tiga kali melakukan hal tersebut di rumah yang sama.
Perbuatan ketiga remaja tersebut ditengarai akibat lesunya perekonomian sedangkan biaya hidup semakin tinggi. Ketiga pelaku yang merupakan anak di bawah umur juga dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Be First to Comment