Press "Enter" to skip to content

Laporan Orang Hilang di Koto Baru, IV Nagari, Kapolres Sijunjung: Kita Usahakan Pencarian Semaksimal Mungkin

Sijunjung. Proses pencarian orang yang dilaporkan hilang pada Minggu (27/8/2023) pagi di Nagari Koto baru, Kecamatan IV Nagari belum membuahkan hasil. Tim Gabungan yang terdiri dari Polsek IV Nagari, Koramil 06/Palangki, Pemerintah Kecamatan IV Nagari, Pemerintah Nagari Koto Baru dan masyarakat setempat masih berupaya melakukan pencarian.

Orang hilang atas nama Andrido Julianto panggilan Rido (39), seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani warga Jorong Simpang 4, Nagari Koto Baru, Kecamatan IV Nagari itu dilaporkan hilang di Batang Suo, Nagari Koto Baru melalui telpon dari Wali Nagari Koto Baru, kepada piket SPKT Polsek IV Nagari.

Menurut keterangan saksi Alhamri, pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 wib masih bertemu dengan Rido yang akan melakukan penyemprotan padi di daerah Samurai. Sedangkan menurut saksi Siyu pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 wib masih melihat Rido di Batang Suo yang hendak pergi ke kebun karet.

Kapolsek IV Nagari Iptu Joni Efendi mengatakan pada saat melakukan penelusuran dan pencarian, ditemukan motor Rido masih terparkir di tepi sungai Batang Suo dan di pondok ditemukan tas yang dibawa oleh Rido.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas mendapat laporan kejadian tersebut turun langsung ke Nagari Koto Baru pada Minggu (27/8/2023) malam.

Pihaknya mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian terhadap warga yang hilang. “Kita usahakan semaksimal mungkin dan kami dari jajaran Polres dan Polsek mohon bantuan dari warga Nagari Koto Baru untuk memberikan informasi sekecil apapun untuk membantu proses pencarian,” ujarnya.

Dalam pencarian yang dilakukan oleh Kapolsek bersama Forkopincam dari Minggu pagi masih belum menemukan tanda-tanda yang mengarah kepada orang yang hilang. Dalam pencarian yang dilakukan bersama Forkopincam dan BPBD akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur yaitu dalam waktu 7×24 jam.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.