Sijunjung. Lansia berinisial T berumur 60 tahun, mencabuli remaja putri berusia 14 di Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo melalui Kanit PPA Aipda Anton Sudarta mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
Korban dari perbuatan lansia tersebut adalah seorang gadis remaja 14 tahun, yang diduga dilecehkan dengan cara dipeluk dan digesek bagian sensitifnya dengan tangan oleh si pelaku.
Peristiwa ini berawal saat korban berada di rumahnya, lalu datang pelaku ke rumah tersebut dan korban membukakan pintu.
Pelaku berdalih menanyakan orang tua korban apakah ada di rumah dan korban menjawab orang tuanya tidak ada dirumah.
Pelaku kemudian tiba-tiba memegang tangan korban dan langsung memeluk korban serta melecehkan korban dengan menggesekkan tangannya ke bagian sensitif korban, pelaku juga mencium pipi korban sebanyak 4 kali.
Mengetahui perihal tersebut, orang tua korban segera membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 20:00 Wib.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku kurang koorperatif mengenai perbuatannya, namun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban dengan cara memegang tubuh bagian sensitif korban di dalam rumah korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dalam Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Be First to Comment