Sijunjung. Tiga orang remaja diamankan Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus Polres Sijunjung terkait kasus pengeroyokan di jalan umum Jorong Pintu Rayo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (27/5/2023) lalu.
Pengeroyokan yang melibatkan para pelaku berusia belasan tahun itu mengakibatkan korban meninggal dunia. Satu buah rantai besi dengan panjang lebih kurang 50 cm yang pada bagian ujung rantai besi tersebut ada kunci gembok berwarna kuning digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban.
“Ada tiga orang pelaku yang sudah diamankan petugas. Semuanya masih berstatus anak di bawah umur. Masih pelajar,” kata Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, Senin (29/5/2023).
Data yang berhasil dihimpun, para pelaku pengeroyokan itu adalah SMR (14), MGPS (17), dan GI (13). Semuanya adalah warga Nagari Unggan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa TNKB, dan satu buah rantai besi dengan panjang lebih kurang 50 cm yang pada bagian ujung rantai besi tersebut ada kunci gembok warna kuning.
Saat berita ini diturunkan, Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku mengenai motif pengeroyokan tersebut.
Be First to Comment