Sijunjung. Tim Narco Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap seorang lelaki berinisial PIP (26) warga Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung karena kepemilikan narkotika, Rabu (24/5/2023) jelang tengah malam.
Kasatresnarkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama melalui Kanitidik Bripka Adria Novarino mengungkapkan, lelaki itu diamankan di tepi jalan yang berada di Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti satu buah bungkusan plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya.
Dari pengamanan itu barang bukti yang berhasil diamankan yaitu barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu plastik klip dan satu unit handphone merek Realme C11 warna hitam.
“Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku yang merupakan target ini memiliki narkotika,” lanjutnya.
Dari laporan masyarakat itu pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi penangkapan.
“Tidak lama kemudian, tim kami menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan ditemukanlah barang bukti tersebut pada pelaku,” ungkapnya.
Walaupun telah berhasil mengungkap beberapa kasus belakangan ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika, agar memberikan informasi kepada petugas kepolisian.
“Dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut,” pungkas Bripka Adria.
Be First to Comment