Sijunjung – Masyarakat Nagari Solok Ambah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Jorong Koto Ranah, Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi, pada Rabu (10/5/2023) malam, menerangkan bahwa inisial pelaku adalah M (21) yang juga merupakan warga setempat.
Berdasarkan keterangan dari pelaku saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya berinisial JH, di Nagari Solok Amba di beberapa lokasi.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menaiki rumah kosong yang ditinggal pemilik pada malam hari termasuk warung milik korban yang membuat laporan resmi ini,” ujar AKP Usman.
Geram dengan aksi pencurian di wilayahnya, masyarakat setempat bekerja sama untuk mencari siap pelaku pencurian yang meresahkan tersebut.
“Guna mendukung proses penyelidikan kasus tersebut, kami meminta dukungan Pemerintahan Nagari serta masyarakat setempat,” sambungnya.
Pada hari Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib yang diduga sebagai pelaku dapat diamankan oleh warga bersama Aparat Nagari kemudian melaporkannya ke Polsek Sijunjung.
Be First to Comment