Press "Enter" to skip to content

Berkas Perkara Lengkap, Polsek Sijunjung Serahkan Pelaku Percobaan Pencurian Aie Angek ke JPU

Sijunjung – Penyidik Unit Reskrim Polsek Sijunjung Polres Sijunjung serahkan seorang laki-laki berinisial R ke jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus percobaan pencurian bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rabu (10/5/2023).

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi melalui Kanit Reskrim Aipda Ardion saat menjemput tersangka di rutan Polres Sijunjung, Rabu siang.

Kapolsek mengatakan, penyerahan R berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara oleh pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung atas laporan polisi nomor : LP/03/III/2023, tanggal 11 Maret 2023 tentang percobaan pencurian yang dilakukannya.

“Penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti,” terang Usman.

Ia menuturkan atas perbuatannya R disangkakan pasal 362 Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka R ditahan atas perbuatannya yang hendak melakukan aksi pencurian di rumah warga Nagari Aie Angek, Kecamatan Sijunjung yang diketahui pemilik rumah terjadi pada Sabtu (11/3/2023) pukul 02.30 wib lalu,” ucap Kapolsek.

Dengan cara mencongkel jendela pada bagian samping, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung menuju salah satu kamar yang ada di dalam rumah tersebut, sesampainya di dalam kamar kemudian pelaku mulai mencari barang-barang berharga dan tertuju pada sebuah lemari yang terbuat dari plastik dan membuka lemari tersebut dan mencari barang-barang berharga

“Namun belum sempat mendapatkan barang-barang berharga dan pada saat membuka pintu lemari plastik kemudian salah satu pintunya terjatuh dan mengeluarkan suara sehingga membuat pemilik rumah terbangun. Setelah itu datang salah satu pemilik rumah dan langsung menuju ke kamar yang dimasuki pelaku,” kata Kapolsek menjelaskan.

Pelaku diamankan oleh warga masyarakat Nagari Aie Angek dan dibawa ke kantor Wali Nagari Aie Angek dalam keadaan dihakimi warga. Wali Nagari Aie Angek kemudian melaporkan hal tersebut pada SPKT Polsek Sijunjung.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.