Sijunjung – Kasus cabul kembali terjadi di Kabupaten Sijunjung. Kali ini seorang bocah (perempuan) 10 tahun menjadi sasaran pelampiasan nafsu kakek berusia 73 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, hingga kemudian pelaku ditangkap oleh Polisi.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan seorang warga, yakni tercatat sebagai warga Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (29/4/2023).
Kepada Polisi ia mengaku jika seorang anak perempuan dari saudaranya (keponakan) telah menjadi korban persetubuhan oleh seorang laki-laki tua berinisial SB,73.
Untuk kepentingan hukum lebih lanjut, Tim Harimau Campo Polres Sijunjung langsung melakukan proses penyelidikan.
Terkait kronologis kejadiannya, Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani menegaskan belum bisa menjelaskannya, sebab kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
Tidak menunggu waktu lama, Sabtu siang Tim Harimau Campo beserta Kanit IV PPA Satreskrim Polres Sijunjung berangkat ke kediaman pelaku SB untuk melakukan proses penangkapan.
Saat hendak ditangkap, pelaku didapati sedang beristirahat di dalam rumah.
Setelah mendengarkan penjelasan Tim Reskrim Polres Sijunjung, pelaku pun hanya bisa pasrah tanpa perlawanan langsung digelandang menuju Mapolres Sijunjung, dan ditahan dalam rutan.
Atas perbuatannya pelaku SB diancam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Anton)
Be First to Comment