Press "Enter" to skip to content

Masa Berlaku SIM Habis Saat Lebaran, Kapan Bisa Diurus? Ini Penjelasan Kasatlantas

Sehubungan dengan cuti bersama Idul Fitri 1444H pada tanggal 19 s.d. 25 April 2023, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Sijunjung juga bakal diliburkan.

Kasatlantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi menjelaskan bahwa hal ini telah sesuai dengan petunjuk dan arahan dari satuan atas yakni Polda Sumbar dan Mabes Polri.

“Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023 tentang petunjuk dan arahan terkait pelayanan SIM selama periode libur lebaran 2023,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya bakal memberikan dispensasi atau pengecualian terhadap masyarakat yang masa aktif SIMnya habis di periode tersebut.

“Dalam petunjuk dari Mabes Polri tersebut dijelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Zamrinaldi.

Nanun jika masyarakat tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang telah ditentukan, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

“Sehingga akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.