Press "Enter" to skip to content

Polres Sijunjung Amankan Enam Pejudi di Kamang Baru

Tim Harimau Campo Polres Sijunjung berhasil mengamankan para pelaku judi kartu domino dan remi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/4/2023) dini hari di salah satu pos ronda di Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang pejudi berawal dari keluhan masyarakat.

“Rabu 12 April 2023, kami menerima pengaduan dari masyarakat bahwa di daerah Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang baru, marak terjadi perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhannya,” ujar Kasatreskrim.

Menanggapi laporan keresahan masyarakat tersebut, Kasatreskrim memerintahkan Tim Harimau Campo untuk melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut.

Dipimpin langsung Kasatreskrim, Tim Harimau Campo bergerak ke wilayah hukum Polsek Kamang Baru dan bersama tim dari Polsek Kamang Baru menghampiri sasaran.

“Jumat (14/4/2023) dini hari langsung melakukan penggerebekan di salah satu Pos Ronda Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru,” lanjutnya.

Tim Harimau Campo mendapati banyaknya sepeda motor parkir di depan pos ronda tersebut, akan tetapi orang yang berada di pos tersebut tidak banyak.

“Tim langsung masuk ke bagian belakang pos ronda tersebut, di sana ditemukan beberapa orang sedang melakukan permainan judi kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya,” terang Kasat.

Anggota bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti berbagai pecahan uang dan kartu remi yang digunakan oleh enam orang pelaku.

Enam pelaku yang diamankan yaitu LE (48), AL (41), CN (28), ST (39), MKN (25) dan DR (26) semuanya merupakan warga nagari setempat.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang sejumlah Rp.150.000,  satu set kartu domino berwarna kuning dengan jumlah 28 lembar, 150 lembar kartu remi yang digunakan sebagai pengganti uang dengan ketentuan satu lembar kartu remi sama dengan jumlah uang Rp.1.000, satu buah buah wadah berwarna merah yang digunakan untuk meletakan pot atau uang taruhan.

“Selanjutnya enam orang laki-laki tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Sijunjung guna pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.