Press "Enter" to skip to content

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Temukan Kunci Leter T

Pengedar sabu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Rabu (29/3/2023) dini hari.

Pada saat itu Tim Opsnal membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba RSW (33), RSW (37) dan DYS (27) dan mengamankan sembilan paket kecil narkotika jenis ganja dan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga menemukan sebuah kunci leter T yang menambah kecurigaan karena identik dengan pelaku kejahatan curanmor.

Kasatresnarkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama mengatakan bahwa jajarannya berhasil membekuk tiga pria tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Setelah diselidiki secara mendalam, akhirnya tim dapat melakukan tindakan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat proses penggeledahan, tim juga menemukan satu lembar kertas papir, satu buah pipa kaca/pirex, satu set alat hisap/boong yang terbuat dari botol minuman sprite dan satu buah korek api gas.

Kasatresnarkoba menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sijunjung guna penyelidikan temuan barang bukti kunci leter T untuk mengungkap dugaa kasus kejahatan lainnya.

“Kunci letter T diduga sebagai alat kejahatan,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Sijunjung Polda Sumbar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.