Press "Enter" to skip to content

Ayah Ruda Paksa Anak Kandung di Kebun Karet, Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim

Seorang ayah berinisial RK (27) warga Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung tega meruda paksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia delapan tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 2.

Kejadian tersebut berawal ketika RK yang sudah bercerai dengan ibu kandung korban itu mengantarkan korban pulang ke rumah ibu kandungnya, Selasa (28/2/2023) sore.

Saat dalam perjalanan muncul niat jahat pelaku, tindakan bejat itu dilakukan RK di sebuah kebun karet di Kecamatan Koto VII tidak jauh dari rumah ibu kandung korban.

Berhubung ibu kandungnya bekerja jauh di Kecamatan Sumpur Kudus, korban saat itu mengadukan perbuatan bejat ayah kandungnya kepada neneknya.

Sontak saja neneknya segera menghubungi ibu kandung korban dan laporan diteruskan kepada pihak kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang berada di daerah Tanjung Ampalu.

Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (2/3/2023) di rumah orang tuanya, unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dan didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung meminta keterangan dari sejumlah saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindunga. Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.