Press "Enter" to skip to content

Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polda Sumbar

Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Dharmasraya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menuturkan, pelaku ditangkap saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.

“Pelaku ditangkap berinisial GE (50). Ditangkap pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 di jalan lintas Sumatera Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” katanya, Jumat (17/2) saat konferensi pers di Polda Sumbar.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit minibus Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi, 9 buah jeriken berukuran 35 liter yang berisikan BBM bersubsidi jenis bio solar, dan 3 buah jeriken 10 liter dalam kondisi kosong.

“Pelaku utama dan selaku sopir Isuzu Panther warna biru dibawa ke Mapolda Sumbar, sedang barang bukti mobilnya dan belasa jerigen dititipkan (diamankan) di Polsek Kamang Baru,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.(*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.