Press "Enter" to skip to content

Polsek Sijunjung Mediasi Perkara Penganiayaan

Polsek Sijunjung Polres Sijunjung, menggelar penyelesaian kasus penganiayaan dengan cara mediasi (Restoratif Justice) antara pelaku dan korban, di ruangan Aula Polsek setempat pada Rabu (4/1/2023) siang.

Peristiwa penganiayaan berujung laporan polisi itu dialami korban sekaligus pelapor YA (19), pelajar SMK 2 Sijunjung warga Jorong Tapian Nanto, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung. Peristiwa tersebut dialami korban pada Selasa, 3 Januari 2023 lalu dengan pelakunya sesama pelajar AOR (19), warga Jorong Koran, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung .

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi mengatakan, Restorative Justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

“Setelah melalui proses mediasi, permasalahan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, untuk diselesaikan secara kekeluargaan, berdamai,” ucap Kapolsek.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara yang dipimpin Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya, Wakil Kepala SMK 2 Sijunjung, Staf Nagari Sijunjung dan Tokoh Pemuda Nagari Pematang Panjang.

AOR sebagai pelaku telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice dan pihak terlapor dalam perkara tersebut bersedia membantu biaya pengobatan terhadap korban.

“Realisasi bantuan pengobatan akan ditunaikan oleh pihak terlapor kepada pihak korban pada pertemuan berikutnya hari Senin depan pada 9 Januari 2023,” pungkas Kapolsek.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.