Tanjung Ampalu – Polsek Koto VII mengamankan tiga remaja pelaku balap liar di kawasan kantor Wali Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Senin malam (11/4). Kawasan jalan yang mulus tersebut kerap dipakai balapan liar.
Pengendaranya juga ditilang. Selain kedapatan menggunakan sepeda motor tak sesuai standar, mereka juga terbukti terlibat balapan liar.
Kapolsek Koto VII AKP Alminazri mengatakan tiga unit sepeda motor langsung diangkut ke Maposek Koto VII. “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok anak muda yang sedang melakukan balapan liar yang meresahkan masyarakat di depan kantor Wali Nagari Limo Koto,” kata Kapolsek, Selasa (12/4).
Aparat mendapat laporan warga yang mengeluh suara bising knalpot sepeda-sepeda motor itu. Apalagi, aktivitas mereka membahayakan pengguna jalan lain.
Seolah-olah tak jera, pelaku balap liar selalu mengulanginya. Biasanya, mereka trek-trekan di sore hari sampai malam. Razia diintensifkan untuk memberi efek jera bagi para pelanggar. Tak selesai hanya ditilang saja, pelanggar diminta mengembalikan spesifikasi sepeda motor ke asalnya sebelum itu dibawa pulang.
Kemudian ketiga anak remaja yang diamankan tersebut diberikan pembinaan dan nasehat dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi dengan disaksikan oleh orang tua dan kepala Jorong. “Dan terhadap sepeda motor sementara diamankan di Mapolsek dan dapat dikeluarkan setelah dilengkapi kelengkapanya serta surat kendaraannya”, ujar AKP Alminazri.
Tindakan fisik berupa push up juga diberikan kepada pengendara usia remaja yang kedapatan berkendara secara ugal-ugalan.
Be First to Comment