Press "Enter" to skip to content

Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Sijunjung Di Kabupaten Bungo

Polres Sijunjung membekuk seorang pria berinisial MH (32 tahun) di kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di daerah Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi. MH merupakan residivis yang sudah dua kali terlibat perkara pencurian sepeda motor dengan disertai dengan kekerasan.

“Dari informasi, bahwa terduga pelaku selalu melengkapi dirinya dengan senjata tajam setiap melancarkan aksinya,” terang Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani saat dihubungi via telepon seluler.

Abdul Kadir Jailani menuturkan, pelaku diringkus pada Rabu (23/2) dini hari. Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal tentang keberadaan terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terkait dengan laporan polisi nomor: LP/B/3/II2022, tanggal 18 Februari 2022 yang bertempat di rumah makan Pondok Salero Jorong Simancung, Kenagarian Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal beserta anggota reskrim melakukan penyelidikan mendalam tentang informasi tersebut,” kata Kasatreskrim.

Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, pada Rabu (23/2) dini hari, dibawah pimpinan Kanit I Satreskrim, Kanitreskrim Polsek IV Nagari dan tim opsnal beserta anggota melakukan perjalanan ke Provinsi Jambi tepatnya di daerah Muaro Bungo.

Kemudian sesampainya di daerah Muaro Bungo dengan didampingi Kapolsek Pelayang dan anggota, tim opsnal menuju ke tempat kediaman pelaku tersebut. Saat akan ditangkap, terduga pelaku yang melengkapi dirinya dengan pisau tradisional jenis kerambit dan sebilah parang melakukan perlawan terhadap anggota yang akan melakukan penangkapan.

Senjata tajam yang digunakan pelaku

“Dengan tindakan tegas dan terukur tetduga tersangka dapat diamankan,” lanjuntya.

Selanjutnya pada Rabu pagi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor, serta mengamankan barang bukti dan kemudian pelaku pencurian sepeda motor tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk proses selanjutnya.

Kanitreskrim Polsek IV Nagari mendampingi pelaku saat dirawat di rumah sakit

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.