Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat baru terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Maklumat ke empat yang dikeluarkan Kapolri pada 2020 ini berisi ancaman penindakan terhadap kerumunan pada masa libur akhir tahun.
Melalui maklumat bernomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, Kapolri menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam maklumat itu, setidaknya ada empat poin yang ditegaskan oleh Kapolri.
Pertama, Kapolri meminta agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.
Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta kembang api.
Pimpinan tertinggi di Kepolisian itu mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis maklumat tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan yang dikonfirmasi Humas Polres Sijunjung, Rabu (23/12), memberikan keterangan terbitnya Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk mencegah klaster baru Covid-19, yaitu potensi berkerumunnya warga terbuka lebar, dan tentunya kerumunan warga dapat menjadi sarana penyebaran Covid-19, terang Kapolres Sijunjung.
Selaku pengemban tanggung jawab terciptanya kamtibmas menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kapolres Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan meminta kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung mematuhi Maklumat Kapolri ini.
”Ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung, agar masyarakat paham akan pentingnya mencegah penyebaran covid dan harapan kita semua sama yaitu pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini tercipta kamtibmas yang aman, damai dan sejuk.” jelas Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan.
Sebagai informasi, pemerintah telah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Awalnya cuti bersama yang berbarengan dengan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berjumlah 11 hari.
Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag. Namun demikian, libur akhir tahun tetap menyisakan 8 hari, yakni libur Natal sebanyak 4 hari dan libur tahun baru sebanyak 4 hari.
Be First to Comment