Press "Enter" to skip to content

Satlantas Polres Sijunjung pantau pelaksanaan PPDB di SMA 2 Sijunjung

Tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), seleksi, pengumuman, dan pendaftaran ulang. Tahun ini PPDB diselenggarakan ditengah pandemi covid 19 yang mendera kita sejak Maret 2020. Apapun alasannya, PPDB tetap harus dilaksanakan karena merupakan hak peserta didik dan dilaksanakan dengan tujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Dalam hal ini Unit Dikyasa Satlantas Polres Sijunjung di bawah pimpinan Kasatlantas Iptu Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K menjelaskan Unit Dikyasa adalah unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan pendidikan masyarakat lalu lintas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Unit Dikyasa menyelenggarakan salah satu fungsinya yaitu melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelajar, masyarakat, sekolah mengemudi, serta kelompok-kelompok masyarakat yang tergabung dalam suatu organisasi tentang lalu lintas.

Di dalam pelaksanaan pendidikan masyarakat bidang lalu lintas (Dikmas Lantas) dapat dibedakan dan dikelompokkan terhadap 2 (dua) kelompok masyarakat, salah satunya yaitu masyarakat terorganisir : Patroli Keamanan Sekolah, Police Goes To School (SD, SMP, SMA), Police Goes To Campus dan Polisi Sahabat Anak (Taman Kanak-Kanak).

Selain melaksanakan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas, Unit Dikyasa juga memperhatikan perkembangan pendidikan, salah satunya terlihat dari kegiatan Kanit Dikyasa Bripka Irwandi di SMA Negeri 2 Sijunjung yang melakukan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan serentak se Sumatera Barat.

Menurut Bripka Irwandi tahap ini cukup penting bagi anak-anak usia sekolah yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah dan akan menentukan apakah setiap warga negara mendapat hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu yang diamanatkan oleh konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan terkait lainnya.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020 antara lain, pertama: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat; kedua: Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan selama masa Darurat Covid 19; ketiga: Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB dan turunan peraturan teknis lainnya yang mengatur tentang Daya Tampung Peserta Didik Baru pada SMA/SMK/SMP/SD tahun pelajaran 2019/2020; Keempat: Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK, SMP, SD dan SLB tahun pelajaran 2019/2020.

Bripka Irwandi mengatakan jika SMA Negeri 2 Sijunjung ingin kegiatan belajar di sekolah dilaksanakan maka beberapa protokol pencegahan di sekolah wajib disiapkan terlebih dahulu, antara lain: 1. Protokol kesehatan sarana-prasarana berupa menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun), wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya, disinfektan, masker cadangan, mengatur jarak bangku didalam kelas, meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum; 2. Protokol kesehatan berangkat dari rumah ke sekolah berupa suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, membawa bekal makanan dan minuman dari rumah, mengenakan masker, jaga jarak di kendaraan umum, tidak menggunakan kendaraan ojek; 3. Protokol kesehatan untuk warga sekolah selama berada di sekolah berupa selalu mengenakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan, cuci tangan dengan air mengalir, melaporkan kepada Kepala Sekolah jika merasa sakit, menghindari aktivitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, makan dan minum bekal sendiri, selama jam istirahat tetap berada di dalam kelas, selama mengajar di kelas guru tetap menjaga jarak dari peserta didik dan tidak berkeliling kelas/mendekati peserta didik, tidak memberikan tugas yang bahan/kertasnya berasal dari guru; 4. Protokol kesehatan pulang dari sekolah menuju ke rumah berupa mengenakan masker, sampai di rumah langsung ganti pakaian dan mandi dengan menggunakan air hangat/air mengalir dan sabun dan tidak berkumpul atau melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga sebelum mandi. (Mendrofa)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.