Press "Enter" to skip to content

Hukuman satu tahun penjara menanti, jika menolak pemakaman pasien Corona

Pihak Polda Sumbar akan mengawal terhadap proses pemakaman jenazah pasien Corona (Covid-19) yang ada di wilayahnya. Dan apabila ada warga yang melakukan penolakan pemakaman, nantinya akan ditindak tegas.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.K. menyebutkan, terhadap penolakan proses pemakaman merupakan suatu tindakan melawan hukum. Dalam hal ini, pelakunya akan dikenakan pasal tentang penanggulangan wabah dan karantina.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984. Warga yang melakukan penolakan bisa dikenakan kurungan satu tahun penjara setidaknya,” ucap Kombes Pol Satake.

Dirinya meminta kepada masyarakat, untuk dapat memahami serta mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, Polda Sumbar juga akan meminta kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) akan diminta penegasannya kepada masyarakat.

“Kapolres supaya imbauannya tegas, kalau ada yang menolak (pemakaman). Diminta kawal untuk membantu proses pemakaman,” jelasnya.

Kabidhumas pun berharap, masyarakat Sumatera Barat dapat ikhlas menerima setiap korban yang meninggal akibat wabah virus Corona.

“Kalau ada berupaya melakukan penolakan kami proses. Nanti kami tindak tegas dengan pasal itu. Sekali lagi, jangan sampai memprovokasi,” pungkasnya.(*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.