Press "Enter" to skip to content

Kapolsek Koto VII inisiasikan tempat isolasi bagi santri dari Jawa Timur

Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Koto VII mempersiapkan tempat isolasi bagi 15 santri yang akan datang dari Pesantren Temboro Ngawi Jawa Timur yang akan pulang kampung (liburan) di beberapa Nagari di wilayah Administrasi Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Rabu (15/04/2020).

Kegiatan menyiapkan ruang isolasi diinisiasi dan dipimpin oleh Iptu Yuliza Herman Kapolsek Koto VII bersama 6 anggota didampingi oleh Arrival Boy Wakil Bupati, Aprisal MM Camat, Kapten Ilham Danramil 07 dan anggota, dr. Olin Kepala Puskesmas beserta staf, Kasikesling Dinkes Wisma Ridha, Wali Nagari Limo Koto Adrius, Wali Santri serta hadirin lainya.

“Kegiatan kita hari ini mempersiapkan tempat isolasi dengan menyemprot disinfektan dan memberi informasi kepada masyarakat setempat ada santri yang akan pulang liburan (akhirussanah) dari pesantren Temboro Kabupaten Ngawi Jawa Timur sebanyak lebih kurang 15 orang yang akan ditempatkan di Jorong Batu Gandang Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII ” ujar Iptu Yuliza.

Sementara dr. Olin menyampaikan sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) penanganan pandemik Covid-19 bagi orang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sijunjung harus menjalani isolasi untuk melihat mereka terkena virus atau tidak selama 14 hari sesuai dengan keputusan Kemeskes RI tentang penanganan Pandemik Covid- 19.

“Dimohon setiap orang untuk selalu menjaga kebersihan dengan menjaga jarak (physical distancing) mencuci tangan dengan sabun serta selalu menggunakan masker apabila beraktivitas di luar” ujar dr. Olin.

Arrival Boy SH Wakil Bupati Sijunjung menyampaikan tempat isolasi ini dipersiapkan untuk memenuhi keputusan Kemenkes tentang penanganan pandemik Covid -19 di seluruh Indonesia, kita tidak mengetahui orang yang mau masuk itu terpapar atau tidak untuk itu setiap orang yang datang dari luar kota harus dicek kesehatannya.

“Karena masa inkubasi Covid-19 ini 1- 9 hari pemerintah mempersiapkan tempat isolasi bagi orang yang baru datang dari luar kota termasuk para santri dari Koto VII ini dengan pengawalan ketat dari petugas kesehatan selama 14 hari untuk mengetahui orang tersebut terpapar atau tidak Covid-19 sebelum dipulangkan kerumah masing-masing” ujar Arrival.

Wakil Bupati Sijunjung yang juga putra asli dari Kecamatan Koto VII ini melanjutkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan kepada para perantau untuk tidak pulang kampung, selama Pandemik Covid-19 dan andaikan harus pulang kampung maka setiap orang wajib menjalani isolasi untuk mengetahui mereka terpapar atau tidak Covid-19 hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini di Kabupaten Sijunjung” ujar Wabup mengakhiri pembicaraan. (bgs)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.