Press "Enter" to skip to content

Terbaru! Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.

1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan

Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Ada kemudahan yang diberikan untuk pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya.

SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:

  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan

Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:

  • Batas Usia Minimal
  1. SIM A: 17 tahun
  2. SIM B1: 20 tahun
  3. SIM B2: 21 tahun
  4. SIM C: 17 tahun
  5. SIM D: 17 tahun
  • Syarat Administratif
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani,
  4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
  • Persyaratan Tambahan

Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:

  1. Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  2. Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  3. Membayar biaya pembuatan SIM baru

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.

Simak berikut ini persyaratannya:

  • Batas Usia Minimal Pemohon
  1. SIM A Umum: 20 tahun
  2. SIM B1 Umum: 22 tahun
  3. SIM B2 Umum: 23 tahun
  • Syarat Administratif
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Sehat jasmani dan rohani,
  4. Lulus Ujian teori dan Ujian praktik.
  5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
  • Persyaratan tambahan
  1. Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  2. Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  3. Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  4. Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:

1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.

3. Ambil Formulir

Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.

4. Bayar Asuransi

Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.

5. Mengisi Formulir

Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

6. Ikuti Ujian

Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

  • Ujian Teori
    Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
  • Ujian Praktik
    Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto

Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.

8. Ambil SIM

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Setiap pemohon SIM hendaknya berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.