Press "Enter" to skip to content

Tepis isu pelarangan ibadah Nasrani, Forkopincam Kamang Baru gelar rakor

Sejumlah tokoh Masyarakat Sumbar menggelar Rapat koordinasi mensikapi terkait pemberitaan media online suara.com yang berjudul “umat kristen di 2 Kabupaten Sumatera Barat dilarang rayakan Natal” digelar di Kantor Camat Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Rabu (18/12/2019).

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB) Sumbar Drs.H. Nurman Agus, H. Efi Yoskar, S.Ag MM, Kanwil Kemenag Dra. Hj. Irda Hidayati, MM, Kanwil Kemenag Eri Iswandi, Kanwil Kemenag
Camat Kamang Baru David Rinaldo, S.STP, Kapolsek Kamang Baru IPTU Efriadi, Kepala Kantor KUA Kamang Baru diwakili oleh staf Daswarman, Enti Jaya Dt Monti ( Ninik Mamak Parik Rantang) Harmaini Dt Ponji ( Ninik Mamak Parik Rantang) Basrul Dt Tamanjolelo ( Ninik Mamak Kamang) M. Rusyif ( Ninik mamak Kunangan) Penyuluh Agama Islam Aliyasman dan Pardi Syahri.

David Rinaldo SSTP Camat Kamang Baru menyampaikan terkait dengan pemberitaan tersebut diatas tokoh masyarakat tidak pernah melarang kegiatan pelaksanaan Ibadah Umat Nasrani dalam perayaan Natal di wilayah kamang Baru.

“Silakan umat Nasrani melaksanakan Perayaan Natal dan Tahun Baru tetapi harus sesuai dengan Perjanjian yang telah di sepakati dengan ninik mamak dan hormati budaya Kearifan lokal di tengah masyarakat mayoritas berAgama Islam” ujar David

Drs.H. Nurman Agus sekretaris FKUB Sumbar menyampaikan untuk menjaga Kerukunan Umat beragama rapat merumuskan rekomendasi

1. Sesegera mungkin Bupati Sijunjung melalui Kesbang Pol untuk menghadirkan seluruh perwakilan agama yang bernaung di FKUB Kabupaten Sijunjung untuk diadakan rapat koordinasi tentang permasalahan tersebut.

2. Meminta Ninik Mamak dan tokoh pemuda kecamatan Kamang Baru untuk bisa meredam anak kemenakannya agar tidak terpancing pemberitaan online suara.com yang berjudul ” umat kristen di 2 Kabupaten Sumatera Barat dilarang rayakan Natal”

3. Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar dan FKUB Sumbar akan memantau perkembangan dari rapat koordinasi yang akan difasilitasi oleh Pemkab. Sijunjung melalui Kesbangpol.

4. Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar dan FKUB Sumbar akan melakukan pendekatan kepada sdr. Sudarto yang telah memviralkan berita online suara.com yang berjudul ” umat kristen di 2 Kabupaten Sumatera Barat dilarang rayakan Natal” yang mana berita tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat pada hari Senin tanggal 16 Desember 2019.

“silahkan umat Nasrani melaksanakan Ibadah sesuai dengan yang di sahkan pemerintah yaitu gereja hormati budaya Kearifan lokal di tengah masyarakat mayoritas ber Agama Islam” ujar Enti Jaya Datuk Monti.

 

 

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.