Press "Enter" to skip to content

Suami aniaya istri pakai senjata tajam

Seorang suami di Jorong Mudiak Simpang, Kenagarian Solok Ambah Kecamatan Sijunjung dengan teganya menganiaya istri dan mertuanya hingga luka-luka. Parahnya, tidak hanya menggunakan tangan, suami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) itu melakukan penganiayaan menggunakan gunting dan pisau.

Akibatnya, sang istri berinsial FI (24) mengalami luka robek di bagian pelipis dan tangan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas. Sementara, ibunya FI berinisial MY (65) yang pada saat kejadian hendak melerai mengalami luka di tangannya. Sedangkan, suami KDRT berinsial YT (30) melarikan diri.

Tak terima atas aksi penganiayaan itu, korban bersama ibunya pun langsung melaporkanya ke Polsek Sijunjung, Minggu (1/12). Dalam laporannya, kejadian itu berawal ketika MY mendengar suara tangisan anaknya FI minta tolong dari dalam rumah.

Kemudian MY pun berlari ke dalam rumah dan melihat pelaku (menantu) sedang memegang pisau. Meskipun berusaha untuk melerai perkelahian tersebut, namun pelaku malah semakin marah dengan menusukan gunting kearah pelipis mata istrinya (FI). Tak sampai disana, pelaku kemudian mengambil pisau dan menusukan kearah MY hingga mengenai tangan ibu mertuanya tersebut.

Merasa anaknya semakin terancam, MY pun memberikan perlawanan kepada menantunya yang seperti kerasukan setan itu dengan memukul kepalanya. Setelah itu, pelaku pergi melarikan diri ke luar rumah.

Kapolsek Sijunjung, AKP Asmirin didampingi Kasubag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut dan korban sudah membuat laporan polisi. Berdasarkan keterangan korban MY, pelaku merupakan suami dari anaknya sendiri.

“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan gunting dan pisau pada kejadian tersebut hingga mengakibatkan luka pada istri dan mertuanya. Kita masih lakukan lidik kasus ini,” tutur Iptu Nasrul Nurdin saat dihubungi, Selasa (3/12).

Iptu Nasrul Nurdin menambahkan, korban sempat dibawa ke Puskesmas untuk pengobatan luka akibat dianiaya. “Pelaku masih kita cari dan lacak keberadaannya, karena setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.