Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Kabupaten Sijunjung hanya menerima blanko sementara saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Sijunjung. Pasalnya material blanko SIM yang asli belum dapat dipenuhi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat.
“Sehubungan dengan telah diterimanya material SIM dari Ditlantas Polda Sumbar maka SIM sementara sudah bisa kami ganti dengan kartu SIM yang asli” ujar Kasatlantas Iptu Asep Wahyudi, Kamis (26/9/2019).
Lebih lanjut ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung khususnya yang telah memegang blanko SIM sementara, untuk dapat menukarkannya dengan kartu SIM yang asli di Satpas SIM Polres Sijunjung.
“Untuk pelaksanaannya sendiri, baru bisa ditukarkan pada 30 September 2019 nanti di Satpas SIM Polres Sijunjung” lanjutnya.
Untuk penukaran blanko sementara tersebut, masyarakat pemohon SIM dapat membawa blangko asli SIM sementara (bukan fotocopy) yang dipegang pemohon SIM.
“Sedangkan bagi pemegang SIM sementara yang tidak bisa hadir bisa diwakilkan dengan membawa blangko SIM sementara asli dan membawa fotokopi KTP orang yang mengambil SIM asli” pungkasnya.
Be First to Comment