Press "Enter" to skip to content

Primkoppol Polres Sijunjung gelar Rapat Anggota Tahunan

Primer Koperasi Polisi (Primkoppol Polres Sijunjung melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018, di gedung serba guna Jana Nuraga Polres Sijunjung.

Dalam kegiatan RAT yang digelar pada Jumat 29 Maret 2019 itu dihadiri oleh Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, SIK., selaku pembina Primkoppol, Kepala Dinas Dagperinkop Kabupaten Sijunjung, yang diwakili oleh bapak Rizal, Ketua Puskoppol Polda Sumbar, bapak Busri Zen dan seluruh anggota Polres Sijunjung sebagai anggota Primkoppol.

Acara diawali dengan pembacaan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun buku 2018 dan laporan badan pengawas Primkoppol Polres Sijunjung.

Selanjutnya dari Dinas Dagperinkop Kabupaten Sijunjung, Rizal, menyampaikan bahwa Rapat Anggota Tahunan merupakan salah satu kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi. “Kami harapkan hasil dari rapat ini membawa kemajuan dari koperasi itu sendiri” ujarnya.

Koperasi ini dibentuk untuk kesejahteraan anggota yang berdasarkan asas kekeluargaan dan berlandaskan prinsip gerakan ekonomi serta anggota koperasi dapat mengevaluasi kegiatan dari tahun ke tahun.

Kapolres Sijunjung AKBP Driharto dalam sambutannya mengatakan bahwa Rapat Anggota Tahunan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengurus Primkoppol setelah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Primkoppol kurun waktu satu tahun.

“Ini sangat penting dilaksanakan karena dalam kegiatan ini kita bisa mengevaluasi segala aspek terkait operasional Primkoppol pada tahun lalu. Keputusan dari RAT ini tergantung dari anggota, bagaimana program Primkoppol ini ke depannya. Kepada unit simpan pinjam, agar dapat difilter kembali kegiatan simpan pinjam terhadap anggota, guna untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.” ujarnya.

Pada saat kegiatan tersebut Kapolres Sijunjung memimpin langsung musyawarah dalam rangka membahas beberapa hal termasuk besaran simpanan wajib yang akan dipotong dari setiap anggota perbulannya. Dari musyawarah tersebut didapatkan hasil bahwa mulai bulan April 2019, maka simpanan wajib akan dipungut sebesar Rp. 300 ribu setiap bulannya.

Kepala Puskoppolda Sumbar Kombespol (purn) Busri Zen, dalam arahannya menyarankan supaya simpanan wajib anggota agar ditingkatkan dan kepada anggota yang memiliki hutang/meminjam agar dipertegas terkait pinjaman anggota tersebut. “Peliharalah Primkoppol, jangan sampai terjadi pemufakatan serentak dalam peminjaman, dan jangan sampai jatuh kepada orang yang tidak beritikad baik guna untuk menjadi koperasi yang lebih maju”. pungkasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.