Press "Enter" to skip to content

Polisi: Blokade Jalan Lintas disebabkan salah paham

Tindakan pemblokiran jalan lintas oleh masyarakat Kecamatan Kamang Baru, Selasa 25 Desember 2018 malam, disebabkan karena kesalahpahaman antar masyarakat setempat terhadap tindakan kepolisian. Hal itu diutarakan Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto, SIK. kepada awak media, Rabu 26/12.

Beredar kabar di masyarakat setempat bahwa Polisi sudah menangkap salah seorang pemuka masyarakat karena terkait kasus batu mangan. Berita tersebut langsung dibantah Kapolres Sijunjung, ia mengungkapkan bahwa berita penangkapan tersebut adalah tidak benar.

“Yang terjadi sebenarnya adalah pemuka masyarakat tersebut bukannya ditangkap atau tersangka, akan tetapi hanya dimintai keterangan terkait kasus batu mangan” ujarnya.

Pihak kepolisian pada saat kejadian pemblokiran jalan tersebut berusaha meredam dan mendinginkan suasana melalui Polsek Kamang Baru. “Kita jelaskan kepada warga apa yang sebenarnya terjadi, setelah itu masyarkat dapat menerima dan memahaminya” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Selasa 25/12 malam, ratusan masyarakat Kecamatan Kamang Baru memblokir ruas jalan lintas yang menghubungkan Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dengan Kiliran Jao, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Warga membakar ban-ban bekas di tengah jalan, sehingga berdampak pada kemacetan arus lalu lintas yang menghubungkan dua propinsi tersebut.

Saat ini situasi sudah kondusif, dan Kapolres Sijunjung berharap jangan sampai ada yang memprovokasi kembali persoalan tersebut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.