Ratusan botol minuman keras (miras) dan petasan dimusnahkan di halaman Mapolres Sijunjung, Jumat 21 Desember 2018 pagi. Kegiatan tersebut dilaksanakan usai Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Lilin 2018.
Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto mengatakan bahwa minuman keras tersebut merupakan hasil penyitaan dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama satu bulan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang Operasi Lilin 2018 dan Pemilu 2019.
“Kita melakukan razia di seluruh wilayah hukum Polres Sijunjung dibantu Polsek sejajaran, dari 20 November hingga 20 Desember 2018,” katanya di Mapolres Sijunjung, Jumat 21 Desember 2018.
Turut serta dalam pemusnahan barang bukti tersebut Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy, Dandim 0310/SS, Letkol Inf. Irvan Yusri, S.I.P, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari jenis whisky mansion house, vodka, W n N, tuak dan petasan. Pemusnahan dilakukan dengan membuang isi botol dan jerigen yang berisi miras ke ember penampungan.
“Barang bukti 114 botol miras dari berbagai merek, dan 120 liter tuak serta petasan,” ungkap Kapolres.
Be First to Comment