Kampanye keselamatan berlalu lintas terus digalakkan kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar. Rabu, 19 Desember 2018 telah dilaksanakan sosialisasi dan kampanye keselamatan berlalu lintas bagi para pelajar kelas IX SMP se Kecamatan Koto VII yang bertempat di gedung UDKP Kecamatan Koto VII.
Kasatlantas Polres Sijunjung, Iptu Asep Wahyudi S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa sosialisasi dan kampanye tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang berlalu lintas di tingkat pelajar.
Kegiatan sosialisasi dan kampanye keselamatan berlalu lintas ini dilaksanakan bersama-sama dengan instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Sijunjung, dan Perwakilan PT. Jasa Raharja wilayah Solok.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Sijunjung, Emil Evan, SSTP membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan persoalan tingkat kecelakaan pada anak usia SMP. “Untuk itu kami selaku pemerintah daerah merupakan suatu kewajiban menyampaikan kegiatan sosialisasi ini.” ujar Emil.
Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu Asep Wahyudi, S.I.K, M.Si memberikan materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Tidak ada toleransi bagi siswa SMP untuk membawa sepeda motor kecuali dengan alasan tertentu, dan harus melengkapi piranti keselamatan seperti helm, kaca spion, dan juga kendaraan harus ada TNKB dan STNKnya.” jelasnya.
Pada gilirannya, Perwakilan PT. Jasa Raharja wilayah Solok, Hendrik, menyampaikan ada dua dasar hukum Jasa Raharja dalam menjalankan tugasnya, yakni Undang-Undang Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Undang-Undang 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Tugas pokok kita itu ada dua. Yang pertama memberikan santunan kepada korban kecelakaan, kemudian menghimpun dana,” bebernya.
Be First to Comment