Press "Enter" to skip to content

Polsek Sijunjung Mediasi Permasalahan Warga Nagari Durian Gadang

Polsek Sijunjung melaksanakan penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan warga Nagari Durian Gadang, Kamis (13/10) siang.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan unit Reskrim Polsek Sijunjung itu dipimpin Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi.

Dengan mengutamakan prinsip restorative justice, Polsek Sijunjung berharap para pihak berdamai dan menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan.

Tidak semua perkara harus dilaporkan ke polisi dan berlanjut hingga penuntutan dan persidangan, apabila para pihak memutuskan untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

“Hari ini kami mempertemukan keluarga kedua belah pihak dan setelah melalui proses mediasi, terhadap perkara mereka dihentikan penyidikannya sehubungan dengan tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Usman.

Sebelumnya perkara penganiayaan ringan telah dilaporkan oleh korban dengan Laporan Polisi bernomor : LP/30/X/2022/SPKT SEK-SJJ/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 8 Oktober 2022, tentang Penganiayaan Ringan.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan konsekuensi pihak pertama tidak akan melanjutkan permasalahan ke jalur hukum di negara Republik Indonesia.

Sedangkan pihak kedua membantu biaya pengobatan pihak pertama sebesar Rp1.250.000 dan kedua belah pihak berjanji tidak akan melakukan proses menggangu/intimidasi kehidupan masing-masing.

“Kedua belah pihak sepakat menjalin hubungan silaturahmi seperti sediakala, setelah ditandatangani surat pernyataan ini tidak ada lagi rentetan di kemudian hari,” pungkas Usman.

Selama proses mediasi yang disaksikan langsung Wali Nagari Durian Gadang itu berlangsung secara aman dan tertib hingga akhir kegiatan.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.