Press "Enter" to skip to content

Lagi, Polres Sijunjung Tangkap Pemain Judi

Sehari menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77, jajaran Polres Sijunjung kembali menangkap menangkap dan menggulung tujuh orang bandar judi online dan satu orang bandar judi non online di Ranah Lansek Manih.

“Kesemua pejudi yang ditangkap ini sebanyak 12 orang dan tujuh orang merupakan bandarnya dan satu orang pelaku judi non online (alik domino-red) dan selebihnya pejudi,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani dan Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul Nurdin, Selasa (16/8).

Disebutkan Kapolres, sebelumnya, polisi juga berhasil menggulung seorang oknum aparatur sipil negara yang berperan sebagai bandar judi di Sijunjung beberapa minggu lalu.

Total sebanyak 12 pelaku perjudian itu berhasil ditangkap di tempat yang berbeda di antaranya, ditangkap di Kecamatan Kamang Baru sebanyak lima pelaku, di Kecamatan Koto VII lima pelaku, Lubuk Tarok juga ditangkap satu pelaku dan Kecamatan Sijunjung juga menangkap satu pelaku perjudian.

Mengenai masa hukuman, Kapolres mengatakan, tersangka dijerat pasal 303 KUHP. “Dalam pasal 303 tersebut, menyebutkan bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta,” terang Kapolres AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.

Dari tersangka itu terdapat seorang oknum kepala Jorong. Oknum tersebut disangkakan atas dugaan judi non inline “Alik Domino”.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyimpan sejumlah barang bukti yan ditemukan saat penggerebekan.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.