Sebanyak 36 orang pelanggar protokol kesehatan ditindak petugas gabungan di Pasar Jumat Palangki, Kecamatan IV Nagari, Jumat (18/06) pagi.
Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satreskrim Polres Sijunjung, Satpol-PP, Kodim 0310/SS, Subdenpom 1/4-I, dan Dishub Kabupaten Sijunjung itu menindak 36 orang yang kedapatan tidak memakai masker.
Aipda Ikhsan Kurniawan sebagai Dantim Satreskrim pada Operasi Yustisi pagi itu mengatakan bahwa 36 pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan tindakan berupa sanksi sosial.
“Ada yang kita minta untuk membersihkan fasilitas umum dengan menyapu, dan ada yang kita beri tindakan fisik berupa push up.” ujar Aipda Ikhsan.
Meskipun sudah diberi tindakan, petugas berharap masyarakat untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut.
“Semoga ke depannya masyarakat yang beraktivitas di Pasar Jumat Palangki ini lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan.” pungkas Aipda Ikhsan.
Be First to Comment