Press "Enter" to skip to content

Empat Pelaku Pungli Jalan Lintas Sumatera Diamankan Sebagai Tindak Lanjut Instruksi Kapolri

Polres Sijunjung bergerak cepat melakukan penertiban premanisme di wilayah hukum Polres Sijunjung sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/469/VI/PAM.3.2/2021 tentang pemberantasan pungli/premanisme terhitung mulai hari Jumat tanggal 11 Juni 2021.

Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, menyisir Jalan Lintas Sumatera yang disinyalir sebagai tempat aktivitas premanisme. “Iya benar, kami telah melakukan operasi dengan sasaran premanisme dan pungli di beberapa titik di antaranya, Jalan Lintas Sumatera yang disinyalir sebagai tempat aktivitas premanisme.” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.

Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial “AT” (30), “DK” (25), “MN” (28) yang merupakan warga Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung dan “HY” (28) warga Jorong Pasar Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung.  Para pelaku tertangkap basah di Jalan Lintas Sumatera saat meminta pungutan liar kepada para pengendara yang melintas. Modus pelaku adalah mengatur lalu lintas di jalan yang rusak tepatnya di Simpang Lubuk Tarok, Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.

“Penangkapan empat pelaku tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari para pengguna Jalan Lintas Sumatera yang sudah resah, dimana keempat pelaku melakukan pungli dengan modus membuat pembatas jalan seolah-olah ada kerusakan jalan (lubang) serta meminta dengan cara memaksa.” lanjutnya.

AKP Abdul Kadir Jailani menerangkan dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah wadah yang digunakan pelaku untuk mengumpulkan uang dari para pengendara serta uang pecahan dua ribu sebanyak 30 lembar atau berjumlah kurang lebih 60 ribu.

“Setelah pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Sijunjung, para pelaku diberikan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut. Jika mengulanginya lagi maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Di tempat terpisah, saat dimintai keterangan Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat jika mengalami tindak premanisme untuk langsung menghubungi nomor telepon 110. Layanan tersebut akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari petugas kepolisian.

“Masyarakat tetap tenang tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Call Center 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga.” ujar AKBP Andry Kurniawan. (DFM)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.