Press "Enter" to skip to content

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM)? Ini Prosedurnya

Mekanisme Pelayanan SIM

Penerbitan SIM Online di Satpas Polres Sijunjung

PEMBUATAN SIM BARU

1. WNI
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk
3. Surat Keterangan Psikologi
4. Mengisi Formulir pendaftaran
5. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( EKTP ) yang masih berlaku dengan persyaratan usia sebagai berikut
Usia 17 ( tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi gol A, C, dan D
6. Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B1 dan
7. Usia 21 ( Dua puluh satu ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B2

PEMBUATAN SIM PERPANJANGAN

1. WNI
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk
3. Surat Keterangan Psikologi
4. Mengisi Formulir pendaftaran
5. Melampirkan SIM asli yang masih berlaku
6. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( EKTP ) yang masih berlaku dengan persyaratan usia sebagai berikut
7. Usia 17 ( tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi gol A, C, dan D
8. Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B1 dan
9. Usia 21 ( Dua puluh satu ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B2

PENINGKATAN GOLONGAN SIM

1. WNI
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk
3. Surat Keterangan Psikologi
4. Mengisi Formulir pendaftaran
5. Melampirkan SIM asli yang masih berlaku
6. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( EKTP ) yang masih berlaku .
7. Melampirkan Hasil Uji Simulator ( SKKUP )

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran
2. Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI
3. Registrasi identitas pemohon ke komputer
4. Pengambilan sidik jari , Foto dan tanda tangan SIM
5. Pelaksanaan ujian Simulator apabila Lulus akan dilanjutkan
6. Ujian Teori melalui sistem AVIS, apabila Lulus maka akan dilanjutkan, Ujian Praktek apabila Lulus akan dilanjutkan, Produksi / Cetak sim
Penyerahan SIM ke pemohon
Apabila pemohon tidak lulus akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Sim baru A dan C : 105 Menit
Sim A Umum , BI dan BII : 105 Menit
Sim baru A, BI, BII Umum : 105 menit
Perpanjangan SIM A, C, dan D : 25 Menit
Perpanjangan Sim A, BI dan BII : 25 Menit
Perpanjangan SIM Umum : 25 Menit

BIAYA / TARIF

Sim A, BI, BII, Baru : 120 Ribu
Sim C Baru : 100 Ribu
Sim D Baru : 50 Ribu
SIM A, BI, BII Perpanjangan : 80 Ribu
SIM C Perpanjangan : 75 Ribu
SIM D Perpanjangan : 30 Ribu
Uji Simulator : 50 Ribu

PRODUK LAYANAN

1. SIM C : Untuk mengemudikan sepeda motor isi silinder < 250 CC
2. SIM CI : Untuk mengemudikan sepeda motor isi silinder 251 s/d 750 CC
3. SIM CII : Untuk mengemudikan sepeda motor isi silinder >751
4. SIM A/A Umum : untuk mengemudikan kendaraan dengan berat < 3500 Kg.
5. SIM BI / BI Umum : untuk mengemudikan kendaraan dengan berat >3500 Kg
6. SIM BII / BIIU : 1. kendaraan alat berat;
2. kendaraan penarik; dan
3. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
7. SIM D Khusus untuk orang Penyandang Disabilitas

PENGELOLAAN PENGADUAN

*TELP/SMS/WHATSAPP
1. KBO SAT LANTAS 081215906201
2. KASI PROPAM 082169779678

*INSTAGRAM : SAT LANTAS POLRES SIJUNJUNG
*FACEBOOK : Sat Lantas Sijunjung
*TWITTER : @sijunjungpolres

KOMPONEN STANDART PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

DASAR HUKUM
1. UU no nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( lembaran negara republik Indonesia Nomer 5025).
2. Undang undang nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomer 112 , Tambahan lembaran Negara RI Nomer 5038).
3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 36 tahun 2012 tentang petujuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standart Pelayanan .
Peraturan Presiden nomer 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan pemberantasan korupsi.
4. Keputusan Meteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomer : Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat unit Pelayanan Instansi Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standart Pelayanan

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.