Press "Enter" to skip to content

Polsek Kamang Baru Bekuk Tiga Pengedar Sabu Antar Provinsi

Polsek Kamang Baru berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana kejahatan Narkoba di Nagari Kunangan Parik Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Sabtu 5 September 2020. Kapolsek Kamang Baru AKP Ramadhi Kurniawan menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal saat informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang adanya aktivitas pelaku yang rencananya akan mengedarkan Sabu di wilayah Kecamatan Kamang Baru. Tidak membuang waktu, sekitar pukul 14.00 wib Kapolsek segera menindaklanjuti informasi yang didapatkan tersebut bersama tim gabungan Polsek Kamang Baru. Di lokasi penangkapan tim mendapatkan dua orang pelaku dan langsung mengamankan RDP (19) dan SI (38), keduanya warga Jorong Kamang Makmur Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru. Terhadap kedua pelaku dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti Sabu sebanyak empat kantong plastik klip bening yang berisi serbuk kristal berwarna bening. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh tim dan selanjutnya berhasil membekuk AF (38) warga Jorong Simpang Kamang Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru. Saat mengamankan AF, tim menemukan tiga kantong plastik kecil dan sebuah alat isap Sabu. “Ketiganya merupakan pelaku lintas provinsi” ujar Kapolsek. “Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” pungkas Kapolsek. Saat ini pelaku berikut barang bukti Narkoba diamankan di Mapolsek Kamang Baru.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.