Press "Enter" to skip to content

12 Orang Termasuk Peralatan Diamankan di Lokasi Tambang Liar

Ramainya aktivitas penambangan emas secara ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan di Kabupaten Sijunjung membuat aparat setempat mengambil tindakan tegas. Puluhan personel gabungan Polres Sijunjung diterjunkan ke lokasi tambang emas liar di Jorong Limau Sundai, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Senin (31/8) sekitar pukul 15.00 wib. 

Dalam penindakan itu, sebanyak 12 orang yang sedang bekerja menambang emas, berhasil diamankan. Dari 12 orang itu, satu di antaranya merupakan wanita. Selain mengamankan pelaku tambang emas liar, berbagai peralatan untuk menambang emas pun disita petugas sebagai barang bukti.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasubaghumas Iptu Nasrul Nurdin membenarkan adanya penindakan tambang emas liar itu yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasatreskrim AKP Fetrizal dibantu dengan personel Siaga Regu III Polres Sijunjung.

“Setiba di lokasi, kita menyaksikan langsung mereka sedang beraktivitas menambang emas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun sangat parah. Selain itu, juga ditemukan delapan mesin Dongfeng yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.” ujarnya.

Iptu Nasrul Nurdin metambahkan, petugas kemudian langsung melakukan penegakan hukum dengan mengamankan 12 orang yang berada di lokasi penambangan sekaligus menyita barang bukti. Para pelaku pun dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasusnya masih diproses oleh Satreskrim Polres Sijunjung. Sebelumnya, sosialisai dan imbauan terkait larangan untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal atau tanpa izin sudah dilakukan kepada masyarakat. Hal itu bertujuan untuk menjaga lingkungan dari kerusakan lahan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang,” tambahnya.

Para pelaku yang diamankan terdiri dari, pemilik ulayat lokasi tambang yaitu Ad (56) warga Jorong Koman Kaciak, Pamatang Panjang, dan Hel (37) warga Jorong Limau Sundai, Pamatang Panjang. Sedangkan pemilik Mesin Dompeng yang menggunakan alat menambang emas, ER (41) warga Mudiak Maliak, Kenagarian Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, DT (37) warga Koto Tangah, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Al (42) warga Dusun Tuo, Muarobodi, Kec IV Nagari, MW (35) warga Parak Gadang, Pamatang Panjang, EF (57) warga Rantau Jambu, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Sijunjung dan GT (38) warga Limau Sundai, Nagari Pamatang Panjang.

Selanjutnya, para pekerja atau operator dari mesin Dongfeng tambang emas liar berinisial AS (41) warga Limau Sundai, Pamatang Panjang, ES (51) warga Kombuik Koman, Pamatang Panjang, dan RN (33) warga Koman Kociak, Pamatang Panjang dan terakhir AO (57) warga Koman Kociak, Pamatang Panjang. (EPE)

 

Artikel Asli

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.