Press "Enter" to skip to content

UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung Berikan Sosialisasi Pemberantasan Pungli di Kecamatan Kamang Baru

Dalam upaya pencegahan pungutan liar, UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Senin (20/7/2020) menggelar sosialisasi dengan Walinagari se-Kecamatan Kamang Baru.

Sosialisasi bersama UPP Saber Pungli yang dipimpin Wakapolres Sijunjung Kompol Andi Sentosa dan Wakil Ketua UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, Welfiadril, dan Kajari Sijunjung diwakili Kasi Intel Kajari Sijunjung, Dimas itu dilaksanakan di Telabang Sakti, Kecamatan Kamang Baru.

Selain dihadiri para Wali Nagari, sosialisasi itu juga dihadiri Ketua Forum Wali Nagari Kabupaten Sijunjung, Syahbudin Dt Sinaro, Ketua KAN Muaro Takung, Parijal J. Dt. Bagindo Sutan (Datuk Pucuk), BPN, dan Pemuda juga hadir.

“Apapun bentuknya pungutan liar, dengan tegas Tim Saber Pungli tak mengizinkan,” kata Kompol Andi Sentosa, yang juga Wakapolres Sijunjung itu. Menurutnya, dari hasil pantauan, terdapat 11 titik dugaan adanya pungutan liar di jalan dengan berbagai modus.

“Dalam pengadaan barang dan jasa jangan sampai mark-up anggaran dan jangan pernah melanggar aturan. Karena pugutan liar adalah perbuatan tercela dan untuk itu perlu adanya keteladanan pimpinan termasuk dalam pengawasan,” tegas Wakapolres Sijunjung itu dihadapan para Wali Nagari dan staf Kecamatan Kamang Baru.

Dikatakan Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Kasiintel Kejaksaan Negeri Sijunjung Dimas, menyebutkan, bahwa di sepanjang jalan ada 11 titik adanya dugaan Pungli. Untuk itu ia berharap ke depannya tak ada lagi Pungli.

“Pelaku Pungli bisa dijerat hukuman paling lama 9 tahun, mengancam orang dengan kekerasan melakukan Pungli ini diancam hukaman. Begitu juga minta uang pada orang yang mengurus KTP juga merupakan pelanggaran,”tegas Dimas.

Menurut Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

“Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,” tambah Andi Sentosa.

Ketua MUI Kabupaten Sijunjung H.Hidayatullah dalam arahannya menyebutkan, memberikan sesuatu agar dapat perlakuan khusus adalah bukan hak kita.

“Mengambil uang hak orang lain dengan alasan apapun itu jelas tidak benar. Apa lagi sampai berhari-hari dan berbulan-bulan jelas itu tidak benar. Alasan cari makan mengambil hak orang lain itu yang tidak dibenarkan. Apa lagi yang namanya Pungli dan memaksa,”tegas Ketua MUI Kabupaten Sijunjung.

“Tujuan minta sumbangan untuk membangun masjid baik, tapi caranya tidak pantas. Sebab, itu juga dilarang dan ada edarannya. Apa lagi jalan lintas adalah jalan umum yang membuat orang susah dan itu dilarang. Apa lagi sampai memberi tanggul untuk minta uang di jalan dan itu tidak bagus. Masjid dan mushola belum ada peruntukan khusus dan ini perlu didudukkan secara bersama agar tak ada lagi pungutan berdalih pembangunan untuk masjid,” papar Ketua MUI Sijunjung itu.

Dalam sosialisasi itu juga dilaksanakan tanya jawab. Menurut salah seorang ninik mamak, pihaknya telah melarang oknum-oknum yang meminta-minta di jalan.

“Kami telah melakukan pembinaan dan mudah-mudahan tak ada lagi pungli di jalan, jika masih juga ada pungli silakan bapak-bapak (Tim Saber Pungli-red) melakukan penindakan. Kami tak membenarkan anak cucu kemenakan kami minta-meminta di jalan,” kata Ketua KAN Muaro Takung, Parijal J. Dt. Bagindo Sutan, (Datuk Pucuk).

Wali Nagari Siaur, Atmansyah, melaporkan soal BLT. Alhamdulillah kami dari Kecamatan Kamang Baru tak ada bermasalah. Anak-anak kami tak ada dengan sengaja untuk meminta-minta, kecuali soal pajak,” jelasnya.

Tio salah seorang pemuda Kamang Baru mempertanyakan terkait pembatasan pungutan. “Jika terjadi bencana kami melakukan penggalangan dana untuk perbaikan dari bencana itu apa boleh,”kata Tio.

Namun Ketua UPP Saber Pungli dengan tegas mengatakan yang bertentangan dengan hukum tidak boleh. “Apa lagi sudah menjadi mata pencarian itu tidak boleh. Kalau penggalangan dana bencana alam boleh, tapi harus ada izin dan harus ada tenggang waktu,”tegas Wakapolres.

Salah seorang tokoh masyarakat juga mempertanyakan, soal pembangunan jalan yang dibangun secara swadaya dan soal aturan terkait koperasi (rentenir-ref) yang masuk ke sebuah daerah juga dipertanyakan.

Bak gayung bersambut. Ketua MUI Sijunjung juga menjelaskan. “Memberi banyak hikmahnya, sedekah, wakaf, hibah dan dimanfaatkan orang banyak. Wakaf, hibah jalan syarat fasilitas umum dan secara tidak langsung sah fasilitas umum selagi tidak ada plank,” jelas Ketua MUI.

“Soal koperasi harus berbadan hukum. Jika ada tidak berbadan hukum itu ilegal dan melakukan pengumpulan dana masyarakat jelas melanggar hukum. Untuk itu warga harus teliti, siapa tahu koperasi bodong,” tegas Wakapolres.

 

Artikel Asli

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.