Press "Enter" to skip to content

Polres Sijunjung berhasil gagalkan upaya penggelapan kendaraan

Aparat Polsek Tanjung Gadang dan Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menggagalkan upaya penggelapan satu unit mobil di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Tanjung Gadang. Mobil dari Bukittinggi tersebut hendak dibawa kabur oleh penyewanya menuju arah Kabupaten Dharmasraya.

Kapolsek Tanjung Gadang AKP Syafrizal Nanin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang menyampaikan adanya upaya penggelapan mobil rental milik warga Kota Padang, Sabtu (4/1) siang. Dugaan penggelapan tersebut diketahui setelah korban mencurigai mobil miliknya tersebut dipinjam sebentar oleh pelaku untuk dipindahkan parkir ke dekat tempat minum kopi korban, namun pelaku tidak juga kembali setelah beberapa menit.

“Menurut informasi dari Polres Bukittinggi, awalnya korban didatangi oleh pelaku bermaksud hendak menyewa mobil korban untuk membawa barang dari Bukittinggi ke Padang. Sampai di Bukittinggi, pelaku mengajak korban makan di sebuah warung makan. Situasinya, mobil korban diparkir dengan jarak 200 meter dari warung tersebut. Beberapa saat kemudian, pelaku bermaksud hendak membeli sesuatu dan meminjam uang sebesar Rp. 250.000 kepada korban dan meminjam kunci kontak mobil kepada korban supaya parkir mobil dipindahkan lebih dekat dengan warung makan mereka” ungkap Kasatreskrim Iptu Fetrizal, (4/1).

Usai mendapatkan informasi tersebut, Kasatreskrim meneruskan kepada jajaran Polsek di lingkungan Polres Sijunjung untuk bersiap dan memonitor pergerakan pelaku di wilayah hukum Polres Sijunjung. Polsek Tanjung Gadang berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Tanjung Gadang.

Diketahui, mobil rental tersebut disewa oleh Hendra alias in, 57, warga Simpang 2 Air Muring, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. Mobil yang digelapkan adalah Daihatsu Gran Max pick up BA 8095 AA berwarna hitam yang dilengkapi dengan kerangkeng besi di bagian bak mobil tersebut,

Bersama pelaku turut diamankan seorang laki-laki dengan identitas Romi Satria Putra, 31, warga Jorong Halaban, Nagari Lareh Sago Halaban, Kecamatan Luhak, Kabupaten Lima Puluh Kota yang mengaku hanya sebagai penumpang dari Halaban menuju Kiliran Jao.

Kedua laki-laki tersebut berikut barang bukti mobil Daihatsu Gran Max hitam BA 8095 AA kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk selanjutnya diserahkan pada Satreskrim Polres Bukittinggi.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.