Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sijunjung, Satuan Lalu Lintas Polres Sijunjung mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMA Negeri 6 Sijunjung, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (5/10/2019).
Kasatlantas Polres Sijunjung Iptu Asep Wahyudi yang diwakili oleh Kaurbinopsnal Iptu Effendi mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang menjadi sasaran sosialisasi saat ini adalah generasi milenial yang berada di SMA Negeri 6 Sijunjung berjumlah 280 Siswa.
“Satuan Lalu Lintas Polres Sijunjung berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi peserta didik untuk sadar berlalu lintas sesuai dengan peraturan, dengan demikian angka kecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas dapat menurun” ujar Efendi.
Dra. Kanti Prihartini, Kepala SMA Negeri 6 Sijunjung didampingi beberapa majelis guru menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Sijunjung khusus Satuan Lalu Lintas yang telah memberikan sosialisasi ini.
“Kami berharap jalinan kerja sama antara Polisi dan Sekolah akan terus terbangun untuk masa yang akan datang dengan membawa kegiatan kegiatan positif seperti ini (Sosialisasi UU No. 22 tahun 2009) terhadap peserta didik, dengan demikian peserta didik setelah mendapat materi sosialisasi akan dapat membedakan bagaimana cara berlalu lintas dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Kanti.
Be First to Comment