Press "Enter" to skip to content

Polsek Koto VII ungkap kasus curanmor L300

Jajaran Kepolisian Sektor Koto VII, Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil pickup merk Mitsubishi L300 bernopol BA 9909 KQ, Jum’at 22 Februari 2019 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang tersangka berinisial Y (40) warga Jorong Balerong, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Ia ditangkap di Sawah Piyai, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok
Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto mengatakan, berawal dari laporan warga bernama Mustakim yang kehilangan mobilnya di Jorong Aur Gading, Nagari Limo, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung dengan nomor laporan polisi : LP/05/II/2019/SPKT-Polsek Koto VII, tanggal 22 Februari 2019. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Driharto, didapatkan informasi mobil yang memiliki ciri-ciri milik korban berada di Sawah Piyai, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok.
Saat ditemukan penyidik beserta korban dan saksi, tersangka sudah merubah identitas kendaraan dengan mengganti plat nomor polisi dari BA 9909 KQ menjadi BM 9231 DF.
“Tersangka Y sempat berkilah ketika ditanya sambil menunjukkan STNK dengan nomor polisi BM 9231 DF tersebut. Penyidik yang tidak yakin begitu saja, lalu memeriksa isi kendaraan dan ditemukanlah buku KIR yang menyangkut kendaraan nomor polisi BA 9909 KQ,” katanya saat press release di Mapolres Sijunjung, Senin 18 Maret 2019.
“Dengan adanya bukti, tersangka mengakui bahwa mobil pickup tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan bersama dua orang rekan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sijunjung yakni, DF (38) yang beralamat sama dengan Y, dan J (43) warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam,” sambungnya.
Driharto menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka, mereka sengaja menyewa sebuah minibus untuk mencari target. Kemudian sampailah di Jorong Aur Gading atau didepan kantor Wali Jorong, tersangka melihat sebuah mobil pickup L300 terparkir dan mereka mengamati situasi.
“Saat situasi memungkinkan untuk mengambil mobil pickup tersebut, J berperan sebagai eksekutor dan mengendarai mobil sampai ke lokasi Y ditangkap,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan kasus tersebut, diamankan barang bukti dua unit kendaraan roda empat yakni, mobil Mitsubishi L300 pickup bernopol yang sudah diganti BM 9231 DF dan minibus Toyota Avanza warna putih bernopol BA 1828 PO yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian serta barang bukti lainnya.

tautan terkait

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.